INOVASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN
(Studi kasus Pengembangan Program Ikhtiar oleh Baytul Maal Bogor)
Disajikan oleh : Tim Baytul Maal Bogor
I. Pendahuluan
Kemiskinan pada millennium ini bukan hanya persoalan negara dunia ketiga tetapi telah menjadi concern seluruh dunia. Lebih dari 1 milyar penduduk dunia mengidap kemiskinan yang parah. Agenda Millenium Development Goals (MDG) tahun 2000. Menurut Amartya Sen (1999), kemiskinan dapat dilihat dari penurunan kemampuan dasar, yang meliputi pangan, kesehatan, perumahan dan pendidikan. Secara sederhana kemiskinan didefinisikan sebagai ”ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan standar hidup yang layak”. Keterbatasan akses terhadap sumber-sumber daya ekonomi dan pasar banyak dijumpai para pelaku usaha mikro.
Persoalan kemiskinan dan usaha mikro adalah persoalan hubungan asimetris-eksplotatif antar pelaku usaha dalam mata rantai ekonomi. Dalam hubungan seperti ini, pihak yang lebih kuat dapat melakukan akumulasi modal dengan cara mengeksploitasi pihak yang lebih lemah. Pola hubungan seperti ini kerap menghambat upaya penanggulangan kemiskinan yang ditujukan bagi para pelaku usaha mikro melalui program bantuan kredit, pelatihan pelaku usaha, atau pengembangan pasar karena rendahnya kemampuan akses mereka terhadap sumber-sumber ekonomi dan pasar. Mereka kalah gesit dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang lain.
Sistem ekonomi pasar yang ada saat ini cenderung sering menguntungkan pemodal kuat. Hadirnya pemodal besar dengan dukungan sistem manjemen modern yang sangat efisien perlahan-lahan menggeser dan meminggirkan keberadaan keluarga miskin dan pelaku usaha mikro melalui mekanisme persaingan usaha dan perebutan lahan usaha pada ruang-ruang kota dan desa, seperti proses konversi pasar-pasar rakyat dan lahan strategis lainnya menjadi supermall dan hipermarket. Pelaku usaha mikro kehilangan pangsa pasar dan ruang usaha sekaligus, serta keluarga miskin kota dan desa kehilangan sumber mata pencaharian, atau bahkan kehilangan lahan tempat tinggal atau lahan usaha secara sistematis, baik dengan sukarela melalui pembelian, atau melalui proses pemaksaan dan penggusuran.
Keluarga miskin dan pelaku usaha mikro yang kebanyakan menggeluti kegiatan ekonomi rumah tanga dan informal, ekonomi mereka amat rentan namun seringkali mereka malah membayar layanan publik yang lebih mahal. Akibatnya, mereka kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan sosial kapital mereka, karena tidak mampu memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang ada, kecuali dnengan menguras sumber daya ekonomi mereka. Ketika krisis ekonomi berlangsung antara pertengahan 1997 sampai awal 1999, golongan termiskin paling terkena dampaknya, terutama perempuan dan anak-anak sebagai pihak terlemahkan. Mereka adalah kaum dhuafa wal mustadhafiin yang memerlukan penanganan yang sistemik dan berkesinambungan, bukan hanya sekedar pertolongan sesaat.
a. Pendayagunaan ZIS untuk pemberdayaan ekonomi
Penanggulangan kemiskinan saat ini telah banyak digulirkan oleh pemerintah dan masyarakat seperti lembaga keagamaan namun cenderung menggunakan pendekatan karitatif P2KP, BLT, Raskin, dan lain sebagainya, yang semuanya bertujuan untuk membantu rakyat miskin agar keluar dari berbagai kesulitan. Program bantuan seperti ini memiliki kelemahan yaitu membuat mereka tergantung dan menumpulkan semangat untuk berswadaya. Sudah saatnya pendekatan penanganan kemiskinan diubah dengan pendekatan empowerment melalui proses pendampingan.
Baytul Maal Bogor melakukan eksperimentasi kemiskinan dengan pendekatan empowerment, dimulai dari penggalian potensi peran aktif masyarakat agar proses-proses pemberdayaan senantiasa berjalan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Tahapan berikutnya adalah membangun kelembagaan ekonomi dengan tetap mengutamakan partisipasi aktif masyarakat (people based corporation), sehingga menjamin keberlangsungan manfaat (sustainability of benefit) dan keberlangsungan aset (sustainability of aset) dengan menggunakan pendekatan keuangan mikro syariah (syaria community base microfinance). Pendekatan ini, menjadi salah satu pilihan karena :
- Mampu menjangkau lebih banyak orang miskin pada skala bisnis yang berkelanjutan secara finansial.
- Pelayanan dapat diakses oleh usaha kecil-mikro dan perempuan dari keluarga miskin. Proses pelayanan membuka ruang untuk proses pembelajaran, sehingga wawasan mereka lebih terbuka dan mampu melakukan perubahan dalam menghadapi persoalan-persoalan mereka.
- Dengan memadukan (mengintegrasikan) pendidikan/pengorganisasian masyarakat dan ekonomi syariah, pelaku usaha mikro dan perempuan miskin punya harapan untuk turut mengawasi pengelolaan usaha dan organisasi.
- Pendayagunaan dana ZIS semacam ini membuka peluang partisipasi sumber-sumber dana lain dari perorangan, perusahaan, maupun negara.
Manajemen pengelolaan ZIS secara profesional merupakan kunci untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan, khususnya untuk memerangi kemiskinan (poverty education).